PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM MENGAWASI KINERJA KEPALA DESA DI DESA SIBALAYA UTARA
DOI:
https://doi.org/10.55100/abdimas.v3.2Keywords:
Pengawasan, Pemerintah Desa, Sibalaya UtaraAbstract
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi penting sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa sekaligus pengawas pelaksanaan pemerintahan desa. Artikel pengabdian ini membahas peran BPD dalam mengawasi kinerja kepala desa di Desa Sibalaya Utara, Kecamatan Sigi Biromaru. Melalui metode edukasi, wawancara, dan pendampingan, kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas BPD agar lebih efektif dalam mengawasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepala desa, khususnya dalam aspek transparansi keuangan, pembuatan kebijakan, dan pelayanan masyarakat. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan partisipasi dan pemahaman anggota BPD terhadap tata cara pengawasan, kendala yang dihadapi, serta strategi-keberlanjutan. Peran BPD sebagai mitra kritis kepala desa terbukti dapat mendorong tata kelola pemerintahan desa yang demokratis dan akuntabel