Sistem Penanggulangan Bencana Alam (Studi Kasus Negara Di Wilayah Ring Of Fire)
DOI:
https://doi.org/10.55100/paradigma.v2si.55Keywords:
Bencana, Manajemen Bencana, Sistem Penanggulangan BencanaAbstract
Penelitian ini sendiri berfokus pada studi komparatif yang memperlihatkan system penanggulangan bencana di beberapa negara yang wilayahnya berada di atas ring of fire. Negara tersebut dipilih berdasarkan beberapa pertimbangan, diantaranya : 1). Negara maju yang memiliki system penanggulangan bencana terbaik dari negara-negara lain, dan; 2). Memiliki teknologi yang dapat menanggulangi terjadinya bencana ekstrim. Metode yang digunakan dalam tulisan ini yaitu Studi Kepustakaan / Library Research
Adapun hasil penelitian dalam tulisan ini sendiri memperlihatkan bahwa Sistem penanggulangan bencana alam ke lima negara yang terletak di wilayah Ring of Fire Pacific tersebut memiliki sistem terbaik di seluruh dunia. Jepang hanya membutuhkan waktu 5 menit pada saat terjadi bencana, mereka mampu memberikan informasi kepada masyarakat melalui JMA, agar secepatnya melakukan proses evakuasi ke tempat yang aman. Chile memiliki lembaga respon pertama pada saat terjadi bencana yang mana setiap lembaga respon pertama tersebut memiliki staf ahli dengan pengetahuan dan pengalaman skenario risiko yang berbeda tiap lembaga. Meksiko memiliki sistem penanggulangan bencana berupa alat yang diberi nama SASMEX / Seismic Alert System of Mexico. Alat tersebut memiliki lebih dari 8200 sensor seismik yang mana akan mengirimkan peringatan kepada pemerintah jika terjadi gempa berkekuatan diatas 5,5 Skala Richter. Amerika serikat menyediakan komunikasi darurat bencana yang memberikan dukungan telekomunikasi, logistik, dan operasi mandiri melalui detasemen (staf, peralatan, dan aset peralatan) yang segera dapat digunakan, dan diletakkan ke 6 lokasi yang telah ditentukan Selandia baru membuat sebuah kementerian yang berfokus mengurangi risiko, siap, merespons dan pulih dari keadaan darurat, serta memasukkan strategi ketahanan bencana nasional ke dalam undang-undang yang mengatur 6 sektor penting di Selandia Baru
