Kolabosasi Antar Lembaga Untuk Memperkuat Kebijakan Kesehatan Di Kabupaten Tasikmalaya
DOI:
https://doi.org/10.55100/administrator.v8i1.121Keywords:
Kolaborasi Antar Lembaga, Implementasi Kebijakan JKN, Memperkuat Kebijakan Kesehatan, Kabupaten TasikmalayaAbstract
Masalah kronis terus membayangi implementasi JKN. Pertama adalah isu keberlanjutan finansial, ketidaksesuaian antara iuran yang terkumpul dengan total klaim yang harus dibayarkan secara berkala menciptakan kondisi deficit yang berujung pada keterlambatan pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan. Kondisi ini mengganggu arus kas rumah sakit, yang pada akhirnya berisiko menurunkan kualitas layanan yang diterima oleh pasie. Masalah kedua, dampak langsung oleh masyarakat lapisan bawah, adalah integritas data kepesertaan. Penonaktifan massal peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) secara berkala akibat ketidaksinkronan antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial dengan data kependudukan (Dukcapil) menjadi bukti nyata adanya kelemahan fundamental dalam pilar informasi sistem kesehatan. Ironisnya, mereka yang paling rentan dan seharusnya dilindungi oleh negara justru menjadi korban dari kesalahan administratif, kehilangan akses pada saat yang paling membutuhkan. Dalam menganalisis masalah penulis menggunakan teori-teori kebijakan yang relevan dan menggunakan pendekatan model kolaborstif. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif untuk memahami secara mendalam kompleksitas masalah kebijakan, dinamika antar lembaga, dan konteks sosial di lapangan yang tidak dapat diukur dengan angka.Jenis penelitian yang digunakan adalah studi kasus yang bersifat deskriptif-analitis. Sumber dan Teknik Analisis Data Penelitian ini sepenuhnya mengandalkan data sekunder yang bersumber dari dokumen-dokumen yang sudah ada. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis isi kualitatif atau analisis dokumen. Dari hasil penelitian ini menunjukan bahwa bahwa akar penyebab utama dari kegagalan implementasi adalah fragmentasi kelembagaan dan kuatnya ego sektoral. kolaborasi antar lembaga bukanlah sebuah pilihan, melainkan sebuah prasyarat mutlak untuk memperkuat kebijakan kesehatan di Kabupaten Tasikmalaya
References
Aday, L. A., & Andersen, R. (1974). A Framework for the Study of Access to Medical Care. Health Services Research, 9(3), 208–220.
Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative Governance in Theory and Practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543-571.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tasikmalaya. (2021). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2021-2026. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tasikmalaya. (2025). Kabupaten Tasikmalaya dalam Angka 2025. BPS Kabupaten Tasikmalaya.
BPJS Kesehatan. (2024). Laporan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2024. BPJS Kesehatan.
Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya. (2025). Profil Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024. Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Laporan Nasional Riskesdas 2023. Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan.
Lipsky, M. (2010). Street-Level Bureaucracy: Dilemmas of the Individual in Public Services. Russell Sage Foundation.
Marmot, M., & Wilkinson, R. G. (Eds.). (2006). Social Determinants of Health (2nd ed.). Oxford University Press.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Wahab, S. A. (2021). Analisis Kebijakan: Dari Formulasi ke Penyusunan Model-Model Implementasi Kebijakan Publik. Bumi Aksara.
Winarno, B. (2012). Kebijakan Publik: Teori, Proses, dan Studi Kasus. Center for Academic Publishing Service.
World Health Organization (WHO). (2025). Health Systems Governance. Diakses dari https://www.who.int/health-topics/health-systems-governance
World Health Organization (WHO). (2025). The Social Determinants of Health. Diakses dari https://www.who.int/health-topics/social-determinants-of-health
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Cepi Triana Sapari, Samkamaria Samkamaria (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


