Analisis Kebijakan Perlindungan Permpuan Terhadap Kejahatan Tindak Perdagangan Orang Di Provinsi Sulawei Tengah

Authors

  • Samkamaria Samkamaria Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Pembangunan Palu Author
  • Moh Mahmud Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Pembangunan Palu Author

DOI:

https://doi.org/10.55100/administrator.v5i1.60

Keywords:

Analisis Kebijakan, Perlindungan perempuan, kejahatan tindak

Abstract

Penelitian ini difokuskan pada program perlindungan perempuan terhadap kejahatan tindak pidana perdagangan orang di Sulawesi Tengah. Isu tindak pidana perdagangan orang merupakan isu global yang sangat krusial karena perdagangan manusia merupakan kejahatan dan pelanggaran berat hak asasi manusia. Tindak pidana perdaganga orang berdampak depresi, cacat fisik bila mengalami penyiksaan dan paksaan, putus asa dan terkucilka, serta hilang harapan, terganggunya fungsi reproduksi, kehamilan yang tidak diinginkan, terinfeksi HIV/AIDS, dan kematian. Metode yang digunakan adalah deskriptif eksploratif yang manasumber data berasal dari data primer dan data sekunder. Ciri dari jenis penelitian kualitatif dapat dilihat dengan jenis pendekatan ini menekankan pada penggalian, penjelasan, dan pendeskripsian pengetahuan secara etik, emik, dan holistik. Creswell (2010). Pemberantasan kejahatan tindak pidana perdagangan orang di Sulawesi Tengah sampai saat ini masih belum terimplementasikan dengan baik.  Oleh karena itu untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan  pemberantasan perdagangan orang di Sulawesi Tengah maka perlu di evaluasi kebijakan dan kinerja dari  Gugus Tugas Pencegahan dan penanganan tindak Pidana Perdagangan orang di Sulawesi Tengah.

References

Dunn, (2000). Pengantar Analis Kebijakan Publik. Gadjah Mada University Press. Edisi kedua

George Frederickson, K. b. (2002). The Public Administration Theory Primer. United States of America: Westview Press.

Lemay, M. C. (2002). Public Administrations. United States.

Makmur. (2011). Efektivitas Kebijakan Kelembagaan Pengawasan. Bandung: PT. Nrefika Aditama.

Nugroho, R. (2017). Public Policy. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.

P3di, (2009). Masalah Penyeludupan Dan Perdagangan Orang di Indonesia: Penynting Poltak Partogi Nainggolan. Jakarta: Pusat Pengkajian Data Dan Informasi (P3di) Sekretsriat Jenderal DPR-RI.

Padilah, A. H. (2017). Peran Unit Cunter Trafficking International Prganization For Migration (Iom) Dalam Menangani Human Trafficking Di Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat. Bandung: Unpad.

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah No 8 Tahun 2011 Tentang Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Pempuan dan Anak.

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah No 62 Tahun 2016 Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempunan Dan Perlindungan Anak Provinsi.

Peraturan Pemerintah RI, (2008). Peraturan Pemerintah Tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang.

Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Report, A. (2009). International Organization For Migration Indonesia. http://reliefweb.int/sites/reliefweb.int/files/resources/76db57141fc7742 492576f6001bd545-Returning_Report.Pdf).

Samkamaria, (2017). Efektifitas Program permberdayaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI-Purna) di Kabupaten Sigi, povinsi Sulawesi Tengah, Unpad, Bandung.

Syugiarto, S. (2022). Penanggulangan Human Trafficking Di Indonesia. Jurnal Administrator, vol. 4, no. 1, 2022, pp. 11-22, doi:10.55100/administrator.v4i1.43.

Undang – Undanng RI, (2017). Undang – undang No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Organg.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of all Forms of Discrimination Against Women

Downloads

Published

2023-07-12

Issue

Section

Articles

How to Cite

Samkamaria, S. and Mahmud, M. (2023) “Analisis Kebijakan Perlindungan Permpuan Terhadap Kejahatan Tindak Perdagangan Orang Di Provinsi Sulawei Tengah”, Jurnal ADMINISTRATOR, 5(1), pp. 8–16. doi:10.55100/administrator.v5i1.60.