Efektivitas Implementasi Absensi Finger Print Terhadap Disiplin Kehadiran Pegawai Pemerintah Desa (Study Pada Kantor Desa Wendewa Utara Kecamatan Mamboro)

Authors

  • Ekawati Enga Lika Universitas Terbuka Author
  • Rusmawaty BTE Rusdin Universitas Tadulako Author

DOI:

https://doi.org/10.55100/administrator.v4i2.51

Keywords:

Efektivitas, Absensi Finger Print, Kedisiplinan

Abstract

Berdasarkan pada Instruksi Presiden No. 6 tahun 2001 tentang Telematika (Telekomunikasi, Media dan Informatika dan Instruksi Presiden RI No. 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi  Nasional  Pengembangan  E-Government,  pemintahan  Republik  Indonesia menerapkan sistem absensi pegawai berbasis elektronik atau yang dikenal dengan Finger Print, pemamfaatan sistem ini bertujuan untuk menerakan konsep pemerintahan berbasis elektronik (E-Government) untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Government). Kedisiplinan waktu pegawai yang rendah dalam lingkungan pemerintahan Indonesia dapat dibuktikan dengan pegawai yang berkeliaran diluar dinas diatas pukul 08:00 WIB, sedangkan pada regulasi paling telat adalah pada pukul 08:00 WITA. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang mengumpulkan data dari hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi. Kedisiplinan waktu pegawai pada pegawai pemerintah Desa Wendewa Utara dinilai baik, kedisiplinan tersebut diukur berdasarkan rekapitulasi absensi pegawai serta elemen disiplin, kedisiplinan waktu pegawai pada bulan Juli hingga Oktober 2021 menunjukkan presentasi kedisiplinan rata-rata 89%. Berdasarkan pada data laporan absensi pada bulan Juli hingga Oktober 2021 menjelaskan bahwa produktivitas penggunaan waktu dilakukan oleh pegawai sangat efektif dan efisien.

References

Gifelem, K., Mangantar, M., Uhing, Y. (2021). Analisis Efektivitas Penerapan Model Absensi Fingerprint Dalam Meningkatkan Disiplin Kerja Aparatur Sipil Negara Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong. Jurnal EMBA. ISSN 2303-1174Vol.9No.2 April 2021, Hal. 900-906.

Intruksi Presiden Nomor. 3 Tahun 2003. Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pembangunan E-Government. Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 Tanggal 9 Juni 2003.

Intruksi Presiden Nomor. 6 tahun 2001. Tentang Telematika (Telekomunikas, Media, dan Informatika). Sekretariat Kabinet RI Tahun 2001. Jakarta.

Junaidi., Anugrah, L., Pancasakti, D.A. (2015). Model Aplikasi Monitoring Sistem Absensi Sidik Jari Sebagai Pendukung Keputusan Untuk Penilaian Kinerja Pegawai. Jurnal STMIK STIKOM Bali. Hal. 938-942.

Nurmalasari., Hartini S., Adiwihardja, C., Muniroh. (2018). Efektivitas Penerapan Absensi Fingerprint Terhadap Disiplin Kerja Karyawan PT. Hillconjaya Sakti Jakarta. Jurnal Seminar Nasional Inovasi dan Tren. ISBN: 978-602-61268-5-6. A55-160.

Sabri Ahmad. (2018). Efektivitas Fingerprint Dalam Meningkatkan Kediseplinan Pegawai Di Dinas Pertanian Dan Perkebunan Aceh. Skripsi. Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Pemerintahan Ilmu Adminitrasi Negara. Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

Surat Menteri PANRB No B/2338/M.PANRB/06/2016 Tanggal 27 Juni 2016 tentangPenggunaan Absensi Berbasis Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah Susanto, Ahmad., Manajemen Peningkatan Kinerja Guru : Konsep, Strategi dan Implementasinya, Ed. I, Jakarta : Prenadamedia Group, 2016

Yusuf, A. Muri, 2014. Metode Penelitian: kuantitatif, Kualitatif, dan Gabungan. Jakarta, PT.Interpratama Mandiri.

Downloads

Published

2022-12-12

Issue

Section

Articles

How to Cite

Lika, E.E. and Rusdin, R.B. (2022) “Efektivitas Implementasi Absensi Finger Print Terhadap Disiplin Kehadiran Pegawai Pemerintah Desa (Study Pada Kantor Desa Wendewa Utara Kecamatan Mamboro)”, Jurnal ADMINISTRATOR, 4(2), pp. 95–104. doi:10.55100/administrator.v4i2.51.