Analisis Dampak Pencemaran Udara Akibat Oprasional Tempat Pembuangan Akhir Sampah Di Kelurahan Kawatuna
DOI:
https://doi.org/10.55100/administrator.v6i2.92Keywords:
Tempat Pembuangan Akhir, Pencemaran Udara, Bau Busuk, Kesehatan MasyarakatAbstract
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Kawa Tuna berfungsi sebagai solusi pengelolaan sampah, namun operasionalnya seringkali menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, terutama pencemaran udara yang berupa bau busuk. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak pencemaran udara dan lingkungan yang dihasilkan dari aktivitas di TPA serta efeknya terhadap kesehatan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan survei persepsi masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bau busuk yang dihasilkan dari TPA dapat mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar. Penelitian ini menegaskan perlunya pengelolaan TPA yang lebih baik dan penerapan teknologi ramah lingkungan untuk meminimalkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
References
Badan Lingkungan Hidup. (2017). Pengelolaan Sampah dan Dampaknya terhadap Lingkungan. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Firmansyah, R., & Wahyuni, S. (2018). "Dampak Operasional TPA terhadap Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat." Jurnal Pengelolaan Lingkungan, 10(2), 45-52.
Kementerian Kesehatan RI. (2020). Pedoman Kesehatan Lingkungan pada Pengelolaan Sampah. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
Sari, D. P., & Nugroho, W. (2019). "Analisis Pencemaran Udara Akibat Operasional TPA." Jurnal Teknologi Lingkungan, 15(1), 12-20.
Soemarwoto, Otto. Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan
World Health Organization (WHO). (2021). Ambient Air Pollution and Health. Geneva: WHO Press.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Audietya Chantieka Aura, Muhammad Wandi Adriansa, Nadia I Tala’a, Nuraini Bakri, Mustainah Mustainah, Intam Kurnia, Dandan Haryono (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


