Kualitas Pelayanan Pengaduan Kasus Kekerasan Anak Di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palu
DOI:
https://doi.org/10.55100/administrator.v7i2.112Keywords:
Service Quality, Responsiveness, Assurance, Tangibles, Reliability, Child ProtectionAbstract
This study aims to analyze the quality of complaint services for child abuse cases at the Office of Women’s Empowerment and Child Protection (DP3A) of Palu City in supporting child protection efforts. The study focuses on five dimensions of service quality: responsiveness, assurance, tangibles, empathy, and reliability. This research employs a descriptive qualitative approach. Data collection techniques include in-depth interviews, observations, and documentation. The informants in this study consisted of the Head of the Child Abuse Division, service staff, and data operators, who are directly involved in the process of receiving and handling complaints. Data analysis was conducted through data condensation, data display, and conclusion drawing. The findings reveal that the dimensions of responsiveness, assurance, tangibles, and empathy have been implemented quite effectively. Officers are able to provide initial responses, explain service procedures, and demonstrate concern for complainants and victims. Facilities such as service rooms and counseling rooms are available, although improvements in comfort are still needed. However, reliability has not been optimal due to delays in case follow-up, inconsistent progress information, and cross-sector coordination barriers, which reduce public trust. The study concludes that the quality of complaint services for child abuse cases at DP3A Palu City is not yet optimal.
References
Aprilianti, M. (2023). Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Pencegahan Kekerasan terhadap Anak di Kabupaten Minahasa. Administrativu https://ejurnal.unima.ac.id/index.php/administrativus/article/view/11411
Halidasari, S. (2023). Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (Dp3a) Aceh Dalam Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak. Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.
Hardiansyah. (2011). Kualitas Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gava Media.
Latuconsina, S. (2020). Efektivitas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Maluku. Jurnal Visioner, 4(2). https://ejournal.goacademica.com/index.php/jv/article/view/347
Lestari, P. (2023). Kinerja Pemerintah Daerah Kota Palu dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (Skripsi). Universitas Tadulako.
Mahmud, A. (2024). Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Menangani Kekerasan terhadap Anak di Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli. Jurnal FISIP, 5(1). https://ojs.umada.ac.id/index.php/Fisip/article/view/1012
Maulana, M. R., Maulana, M. R., & Fithrati, N. Q. A. M. A. (2025). Upaya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Melindungi Korban Kekerasan Seksual Anak di Kota Palangka Raya. QOSIM: Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora, 3(2), 736–742. https://doi.org/10.61104/jq.v3i2.1110
Menurut Pasal 28G ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang Hak Asasi Manusia, Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaan,
Moenir, A. S. (2010). Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Mulyani, D., & Rahayu, S. (2021). Strategi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Karawang dalam Program Peran Serta dan Kesetaraan Gender. Politikom Indonesiana, 6(1). https://journal.unsika.ac.id/politikomindonesiana/article/view/1984
Natali, K. D., Prabawati, N. P. A., & Wirantari, I. D. A. P. (2025). Kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Denpasar dalam Menerapkan Program Kota Layak Anak (Studi Kasus: Klaster Perlindungan Khusus). Socio-political Communication and Policy Review, 2(2), 1–15. https://doi.org/10.61292/shkr.210
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak
Rahmadani, N. (2020). Peranan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Mengurangi Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Pidie. Bayan: Jurnal Ilmu Dakwah, 1(2). https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/bayan/article/view/3653
Sasia, P. I., Pangemanan, F. N., & Monintja, D. K. (2023). Program Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Sulawesi Utara. Jurnal Governance, 3(2), 1–9.
Sugiarti, N., & Prasetyo, A. (2022). Peran Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Menangani Kasus Kekerasan terhadap Anak di Kabupaten Demak. Jurnal Kesehatan dan Keselamatan,7(3). https://jkk.jurnal.unej.ac.id/index.php/JKK/article/view/25276
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Zeithaml, Valarie A., Parasuraman, A., & Berry, Leonard L. (1997). Delivering Quality Service: Balancing Customer Perceptions and Expectations. New York: Free Press.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Putra Pratama, Intan Intan, Manda Manda, Rezki Amalia, Diva Diva, Mustainah Mustainah, Intam Kurnia, Dandan Haryono (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


