Implementasi Kebijakan Penertiban Pedagang Kreatif Lapangan Di Kelurahan Besusus Barat Kota Palu
DOI:
https://doi.org/10.55100/administrator.v4i2.52Keywords:
Implementasi Kebijakan, Bidang Pedagang Kreatif LapanganAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran bagaimana Implementasi Kebijakan Penertiban Pedagang Kreatif Lapangan Di Kota Palu khususnya di Kelurahan Besusu Barat. Dasar penelitian ini adalah kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Informan yang dilibatkan dalam penelitian ini berjumlah 6 orang dengan penentuan informan menggunakan teknik purposive. Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi observasi, wawancara dan dokumentasi, dengan metode analisis data melalui pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian ini menyimpulkan implementasian Kebijakan Penertiban Pedagang Kreatif Lapangan di Kota Palu khususnya di Kelurahan Besusu Barat belum berjalan dengan maksimal, seperti indikator komunikasi dan sumber daya belum berjalan sebagaimana mestinya, karena sosialisasi belum berjalan sesuai dengan harapan, dimana masih belum terjalin komunikasi yang baik antara Satuan Polisi Pamong Praja, Lurah dengan tujuan kebijakan, berupa sosialisasi secara rutin dan informasi yang diberikan. Serta kendala dari aspek sumber daya fasilitas, yang ada pada indikator sumber daya dapat disimpulkan cukup, dimana jumlah volume petugas Satuan Polisi Pamong Praja berbanding terbalik dengan sarana yang dimiliki. Dua indikator lainnya sudah berjalan sesuai dengan harapan untuk aspek disposisi sikap yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja sudah sesuai dengan langkah yang akan dilakukan dan indikator struktur birokrasi yang memiliki dua aspek baik Standar Operasional Prosedur maupun pembagian kewenangan telah dilaksanakan dengan baik.
References
Analisis Kebijakan Publik ( Edisi Kedua). Yogyakarta: Universitas Gajah Mada.
Dwiyanto, Agus. 2018. Ilmu Administrasi Publik Di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Peraturan daerah kota palu nomor 3 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Penertiban Pedagang Kreatif Lapangan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 tahun 2012 Tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Peraturan pemerintah Republik Indonesia No.16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Sejarah Satuan Polisi Pamong melalui https://polpp.kulonprogokab.go.id/detil/646/se jarah-umum-satpol-pp
Sejarah Satuan Polisi Pamong Praja melalui netral news.com
Thoha, Miftah. 2008. Ilmu Administrasi Publik Kontemporer. Jakarta: Prenada Media Grup.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Nasrullah Nasrullah, Nur Indah, Nasir Mangngasing (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


